Kamis, 29 November 2012

Pengembangan Usaha Koperasi


PENGEMBANGAN USAHA DENGAN BADAN USAHA (KOPERASI)

Usaha yang saya jalankan adalah penjualan pulsa. Jika dikaitkan dengan badn usaha dalam hal ini adalah koperasi maka menurut saya usaha yang saya jalankan tidak memerlukan pemasaran lewat koperasi, karena usaha ini akan lebih mudah jika dijalankan sendiri tidak dalam naungan suatu baDan usaha apapun termasuk koperasi.   dalam hal peminjaman modal saya lebih memilih tidak memijam modal dari koperasi.mengapa demikian? berikut saya ulas penjelasan tentang koperasi itu sendiri.

PENGERTIAN :

Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. 

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sementara menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

TUJUAN :

  1. Memperluas akses pinjaman kepada KUKM Strategis.
  2. Memperkuat permodalan KUKM Strategis.
  3. Memeperkuat peran KUKM Strategis dalam mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.

SASARAN :

  1. Terealisasinya pemberian pinjaman kepada KUKM Strategis.
  2. Terwujudnya peningkatan volume usaha KUKM Strategis serta terciptanya lapangan kerja.