PERBEDAAN BADAN USAHA
& KOPERASI
Pengertian Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha adalam
lembaga sementara, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-jenis badan usaha di indonesia :
1. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang ata badan
hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33
ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterahkan anggotanya.
2. BUMN
BUMN adalah badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha-usaha tersebut adalah pegawai
negeri, BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
3. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
sehingga selalu merugi. Contoh perjan : PJKA (perusahaan jawatan kereta api) kini
berganti menjadi PT. KAI.
4. Persero (PT)
Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh negara atau
daerah. Berbeda dengan perum atau perjan, tujuan didirikannya persero yang
pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Modal berasal dari kekayaan negara yang berupa saham saham, pemimpin persero
disebut direksi sedangkan pegawainya disebut pegawai swasta.
Sedangkan pengertian koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang orang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan asas kekeluargaan.
Perbedaan antara badan usaha dan koperasi :
1. Badan usaha dalam bentuk PT
a. Pengguna jasa adalah
umumnya bukan pemilik
b. Pemilik usaha adalah
pemegang saham
c. Pemilik suara adalah
pemegang saham biasa
d. Kebijaksanaan ditangan
direksi
e. Balas jasa terhadap
modal dilakukan secara tidak terbatas, dsb.
2. Koperasi
a. Pengguna jasa adalah
anggota
b. Pemilik suara adalah
anggota
c. Kebijaksanaan ditangan
pengurus
d. Balas jasa terhadap
modal dilakukan secara terbatas.
Persamaan antara badan usaha dan koperasi
:
1. Ada pemodal untuk membentuk badan usaha
2. Mencari laba
3. Ada izin usaha
4. Tanggung jawab terbatas
5. Penerimaan laba berbanding lurus dengan modal yang disetorkan (semakin
banyak modal maka semakin banyak laba yang diperoleh dan sebaliknya)
Keunggulan badan usaha dalam bentuk PT :
a. Seluruh laba menjadi miliknya.
b. Kepuasan pribadi.
c. Kebebasan dan fleksibilitas.
d. Sifat kerahasiaan.
Kelemahannya :
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
b. Sumber keuangan terbatas.
c. Kesuitan dalam manajemen.
d. Kelangsungan usaha kurang terjamin.
Keunggulan koperasi :
a. Keterlibatan anggota sangat dibutuhkan.
b. Koperasi merupakan organisasi dari, oleh dan untuk anggota.
c. Keseimbangan pemanfaatan hak dan penekanan kewajiban seluruh anggota.
d. Kumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan bersama.
Kelemahannya :
a. Masih ada masyarakat
yang menganggap koperasi bukanlah satu usaha yang menguntungkan secara ekonomi.
b. Keinginan masyarakat untuk menjadi anggota rendah.
c. Koperasi identik dengan standar hidup yang rendah.
d. Banyaknya ditemukan kasus penyelewengan pengelolaan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar