Rabu, 24 Oktober 2012

BADAN USAHA & KOPERASI



PERBEDAAN BADAN USAHA & KOPERASI


Pengertian Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha adalam lembaga sementara, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis-jenis badan usaha di indonesia :

1.       Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang ata badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterahkan anggotanya.

2.       BUMN
BUMN adalah badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha-usaha tersebut adalah pegawai negeri, BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

3.       Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Contoh perjan : PJKA (perusahaan jawatan kereta api) kini berganti menjadi PT. KAI.

4.       Persero (PT)
Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh negara atau daerah. Berbeda dengan perum atau perjan, tujuan didirikannya persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal berasal dari kekayaan negara yang berupa saham saham, pemimpin persero disebut direksi sedangkan pegawainya disebut pegawai swasta.

   Sedangkan pengertian koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan asas kekeluargaan.

Perbedaan antara badan usaha dan koperasi :


1.       Badan usaha dalam bentuk PT
a.       Pengguna jasa adalah umumnya bukan pemilik
b.      Pemilik usaha adalah pemegang saham
c.       Pemilik suara adalah pemegang saham biasa
d.      Kebijaksanaan ditangan direksi
e.      Balas jasa terhadap modal dilakukan secara tidak terbatas, dsb.

2.       Koperasi
a.       Pengguna jasa adalah anggota
b.      Pemilik suara adalah anggota
c.       Kebijaksanaan ditangan pengurus
d.      Balas jasa terhadap modal dilakukan secara terbatas.

Persamaan antara badan usaha dan koperasi :
1.       Ada pemodal untuk membentuk badan usaha
2.       Mencari laba
3.       Ada izin usaha
4.       Tanggung jawab terbatas
5.       Penerimaan laba berbanding lurus dengan modal yang disetorkan (semakin banyak modal maka semakin banyak laba yang diperoleh dan sebaliknya)

Keunggulan badan usaha dalam bentuk PT :
a.       Seluruh laba menjadi miliknya.
b.      Kepuasan pribadi.
c.       Kebebasan dan fleksibilitas.
d.      Sifat kerahasiaan.

Kelemahannya :
a.       Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
b.      Sumber keuangan terbatas.
c.       Kesuitan dalam manajemen.
d.      Kelangsungan usaha kurang terjamin.

Keunggulan koperasi :
a.       Keterlibatan anggota sangat dibutuhkan.
b.      Koperasi merupakan organisasi dari, oleh dan untuk anggota.
c.       Keseimbangan pemanfaatan hak dan penekanan kewajiban seluruh anggota.
d.      Kumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan bersama.

Kelemahannya :
a.   Masih ada masyarakat yang menganggap koperasi bukanlah satu usaha yang menguntungkan secara ekonomi.
b.      Keinginan masyarakat untuk menjadi anggota rendah.
c.       Koperasi identik dengan standar hidup yang rendah.
d.      Banyaknya ditemukan kasus penyelewengan pengelolaan koperasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar